Program Kerja Tahunan SMK Negeri 3 Pekalongan
PROGRAM TAHUNAN SEKOLAH SMK NEGERI 3 KOTA PEKALONGAN
TAHUN PEMBELAJARAN 2021/2022
A. Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
- Menyusun KTSP
- Menyusun Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam bentuk dokumen Standar Isi sekolah.
- Menyusun SKL dalam bentuk dokumen sekolah.
- Menyusun/merevisi Silabus dengan bimbingan Pengawas SMK.
- Menyusun Kurikulum Implementatif dengan DU/DI sebagai institusi pasangan masing-masing Program Keahlian.
- Di tahun pelajaran pembelajaran dilaksanakan secara daring dan tatap muka terbatas dengan protocol kesehatan yang ketat.
- Menciptakan lulusan yang siap bekerja, wirausaha ataupun melanjutkan
B. Standar Proses
- Menyiapkan perangkat pembelajaran dengan bimbingan Pengawas SMK
- Menyusun kalender pendidikan.
- Menyusun Program Semesteran dan Program Tahunan.
- Menyusun RPP.
- Menyiapkan bahan, sumber, modul.
- Menyusun job sheet bagi pelaksanaan pembelajaran praktik.
- Menyusun jadwal pembelajaran.
- Menyiapkan/merancang program remedial dan pengayaan.
- Menyusun program pengawasan pembelajaran, jadwal pengawasan, perencanaan pengawasan dan pelaksanaan pengawasan serta rencana tindak lanjut hasil pengawasan
- Melaksanakan proses pembelajaran dengan berpedoman pada Tujuan Pendidikan Nasional, baik menyangkut bidang Normatif, Adaptif, maupun
- Merancang pembelajaran di DU/DI melalui kegiatan Prakerin
- Menyusun program prakerin.
- Menjajaki DU/DI tempat siswa prakerin.
- Menyiapkan jurnal prakerin.
- Merancang penempatan siswa prakerin.
- Mensosialisasikan program prakerin kepada siswa dan orang tua siswa.
- Memberangkatkan siswa prakerin.
- Melaksanakan supervisi pembelajaran dan menindaklanjuti hasil supervisi.
- Untuk proses pembelajaran yang berlangsung dengan menggunakan sistem daring dan tatap muka terbatas
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Kualifikasi Akademi Tenaga Pendidik
- Guru mengajar sesuai dengan bidang dan jurusannya, minimal 90 %.
- Kualifikasi guru S-1 atau D-IV minimal 90 %.
- Guru memiliki sertifikat pendidik minimal 90 %
- Mendorong pendidik secara bertahap sesuai kuota untuk memiliki sertifikasi preofesi guru.
- Memiliki guru BK yang berkelayakan untuk membantu layanan peserta didik, baik akademik maupun nonakademik.
- Memiliki kecukupan jumlah guru sesuai rasio Standar Pelayanan Minimal (SPM).
- Tenaga Kependidikan
- Memiliki Kasubag TU yang kompeten, dibantu oleh tenaga administrasi yang sesuai dengan kebutuhan.
- Memiliki tenaga laboran.
- Memiliki tenaga perpustakaan.
- Memiliki tenaga kebersihan.
- Kualifikasi tenaga kependidikan minimal Diploma IV /S1
D. Standar Sarana dan Pasarana
- Satuan Pendidikan
- Ditahun pelajaran 2021/2022 ada 39 jumlah rombongan belajar
- Jumlah siswa per kelas 36 orang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
- Lahan
- Memiliki lahan sekolah seluas 46.540 m2
- Status hak atas tanah Hak Milik dan Hak Guna Bangun.
- Bangunan Gedung
- Pemeliharaan bangunan meliputi: pemeliharaan Gedung sesuai program MR
- Perbaikan ruang Kelas, Laboratorium, dan Perpustakaan
- Perbaikan sarana olahraga
- Pengadaan alat-alat praktik yang mendukung kegiatan pembelajaran
- Ruang Kelas
- Kapasitas ruang kelas : 36 peserta didik.
- Melengkapi fasilitas ruang kelas.
- Pengecatan ruangan kelas bagian dalam dilombakan kepada peserta didik.
- Ruang Perpustakaan
- Memiliki ruang perpustakaan seluas
- Melengkapi perabot ruang perpustakaan.
- Melengkapi administrasi perpustakaan sampai penggunaan sistem catalog.
- Menambah koleksi buku perpustakaan.
- Pemeliharaan ruang perpustakaan setiap akhir tahun pelajaran.
- Laboratorium
- Lab komputer menggunakan AC.
- Jumlah komputer minimal 25 unit, printer 5 Unit.
- Pemeliharaan computer
- Pemeliharaan Laboratorium Kimia, Fisika, dan Pengujian Bahan
- Melengkapi perabot ruang Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Kepala Kompetensi Keahlian.
- Melengkapi perabot dan sarana lain ruang guru.
- Melangkapi perabot dan sarana lain ruang tata usaha
- Menyiapkan ruang OSIS, Pramuka.
- Pemeliharaan lapangan olahraga Bola Voli, futsal, basket
- Membuat sarana olahraga atletik
E. Standar Pengelolaan
- Perencanaan Program
- Visi sekolah : Terwujudnya lulusan yang Jujur, Terampil, Kreatif, Santun , Peduli Lingkungan, dan Siap Kerja (JUTEKS PLUS)
- Misi sekolah :
- Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila
- Mewujudkan sekolah sebagai pusat keunggulan
- Mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan DUDIKA
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran berbasis pada minat dan kebutuhan peserta didik dan DUDIKA yang didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi
- Mengoptimalkan pembinaan dan pembimbingan kegiatan akademik dan non akademik
- Mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman
- Meningkatkan kerjasama dengan orang tua peserta didik, DUDIKA dan alumni
- Tujuan Sekolah :
- Terbentuknya kepribadian yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
- Memiliki pandangan berkebhinnekaan global, keterbukaan dan toleransi terhadap perbedaan.
- Memiliki kemampuan bergotong royong secara suka rela dalam bentuk kolaborasi, kepedulian dan berbagi.
- Memiliki kemandirian yang tercermin dalam penyelesaian tugas.
- Memiliki kemampuan bernalar kritis dalam menghadapi keterbukaan informasi
- Berpikir dan bertindak kreatif dalam menciptakan inovasi
- Tersusunnya kurikulum yang sesuai dengan minat dan kebutuhan peserta didik dan DUDIKA
- Terselenggaranya kegiatan pembelajaran yang didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan perkembangan revolusi industri 4.0 yang mengedepankan kebermanfaatan dan kebermaknaan, serta perkembangan sosial 5.0
- Terciptanya lingkungan yang bersih, hijau, indah, dan bebas polusi
- Tercapainya kerja sama dengan orang tua peserta didik dan DUDIKA untuk keterserapan lulusan serta keterciptaan wirausahawan baru
- Pelaksanaan Pengembangan Pedoman Sekolah
- Menyusun kode etik dan tata tertib guru.
- Menyusun tata tertib siswa dilengkapi dengan sanksinya.
- Menyusun tata tertib praktik di laboratorium.
- Menyusun pedoman prakerin, ujian semester, ujian akhir kenaikan kelas, uji kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
- Pelaksanaan Pengembangan Struktur Organisasi Sekolah
- Menyusun struktur organisasi dengan uraian tugas dan tanggung jawabnya.
- Kepala Sekolah dibantu oleh 4 orang wakil yang membidangi: Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Humas
- Organisasi Kompetensi Keahlian terdiri atas : Ketua Kompetensi Keahlian, Kepala Bengkel, Toolman
- Menyusun struktur organisasi tata usaha.
- Pelaksanaan Kegiatan Sekolah
- Di tahun pelajaran ini dengan semakin berkurangnya kasus pandemi maka pembelajaran dilakukan dengan sistem daring dan tatap muka terbatas dengan prokes yang ketat
- Rapat rutin dengan guru minimal 3 bulan sekali.
- Pertemuan rutin dengan Institusi Pasangan (Du/Di)
- Pertemuan rutin dengan Komite Sekolah.
- Pertemuan Insidentil
- Pelaksanaan Rencana Kerja Bidang Kesiswaan
- Menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan PPDB, MPLS, LDKS.
- Melaksanakan bimbingan konseling kepada seluruh peserta didik.
- Melaksanakan kegiatan pengembangan diri melalui BK dan kegiatan ekstra kurikuler :
- PRAMUKA
- Ekskul Bola Voli
- Ekskul Badminton
- Ekskul Basket
- Melaksanakan penelusuran lulusan melalui kegiatan :
- Program Bursa Kerja Khusus
- Kunjungan Industri
- Reuni alumni
- Melaksanakan promosi sekolah untuk meningkatkan animo masyarakat, melalui kegiatan :
- Pemasangan Pamflet dan penyebaran brosur
- Pemasangan Spanduk
- Media Sosial
- Sosialisasi SMP / MTs dan sederajat
- Pelaksanaan rencana Kerja Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
- Penyusunan KTSP memperhatikan SKL, SI, dan Bintek BSNP.
- KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, potensi atau karakeristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
- Memiliki kalender pendidikan yang sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
- Pelaksanaan pembelajaran didasarkan pada SKL, SI, dan peraturan pelaksa-naannya, serta standar proses dan standar penilaian.
- Menilai hasil belajar untuk seluruh MP yang didokumentasikan dan dilaporkan dalam bentuk buku Laporan Pendidikan.
- Menyusun dan menetapkan peraturan akademik, yang meliputi:
- persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
- ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian (uji kompetensi, ujian sekolah), kenaikan kelas, dan kelulusan;
- ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan;
- ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru MP, wali kelas, dan konselor.
- Pelaksanaan Rencana Kerja Bidang Sarana Prasarana
- Menyusun program pengelolaan sarana prasarana yang mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana.
- Mengadakan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan mendaya-gunakannya.
- Pengelolaan perpustakaan dilakukan dengan kondisi:
- menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya;
- merencanakan fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik;
- membuka pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja;
- Laboratorium dikembangkan sesuai dengan perkembangan IPTEK serta dilengkapi dengan manual yang jelas, sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.
- Fasilitas fisik untuk kegiatan ekstrakurikuler disesuaikan dengan perkembangan kegiatan ekstrakurikuler peserta didik.
- Pelaksanaan Rencana Kerja Bidang Hubungan Industri
- Menyusun program kegiatan Hubungan Kerjasama Industri untuk memudahkan kegiatan Praktik Kerja Industri (Prakerin) dan/atau kegiatan Uji Kompetensi, serta pemasaran lulusan.
- Membuka Bursa Kerja Khusus (BKK) bekerja sama dengan Disnaker.
- Melaksanakan rencana penempatan siswa Prakerin pada DU/DI yang relevan dengan Program Keahlian siswa.
- Memasarkan tamatan bekerja sama dengan orang tua siswa, Komite Sekolah, dan DU/DI.
- Mendata masukan, saran, dan umpan balik dari perusahaan/industri pemakai tenaga kerja tamatan.
- Mengkomunikasikan masukan, saran, dan umpan balik kepada Kepala Sekolah, Program Keahlian, BK, wali kelas, dan seluruh pendidik di sekolah.
- Pengawasan dan Evaluasi
- Pengawasan dilaksanakan secara objektif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan
- Komite Sekolah melakukan pemantauan pengelolaan sekolah secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas pengelolaan.
- Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
- Laporan hasil evaluasi dan penilaian dari guru sekurang-kurangnya setiap akhir semester kepada kepala sekolah.
- Laporan pelaksanaan teknis dari tenaga kepandidikan kepada kepala sekolah, sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
- Kepala Sekolah melaporkan hasil evaluasi kepada Komite Sekolah, kepada Pengawas Sekolah, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
- Melaksanakan Evaluasi Diri terhadap kinerja sekolah.
- Melakukan evaluasi, revisi, dan pengembangan KTSP.
- Melakukan evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
- Melakukan upaya untuk meningkatkan Status Akreditasi.
- Hasil akreditasi sekolah mencapai nilai A (Amat Baik)
- Sistem Informasi Manajemen
- Mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung kegiatan administrasi pendidikan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Memiliki fasilitas informasi yang efisien, efektif, dan mudah diakses.
- Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi dan didokumentasikan dengan baik.
- Memaksimalkan website sekolah
F. Standar Pembiayaan
- Jenis dan Sumber Pembiayaan
- Mengalokasikan biaya pendidikan untuk investasi (penyediaan sarana prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap), biaya operasional (gaji pendidik dan tenaga kependidikan), bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya operasi pendidikan tak langsung, dan biaya personal.
- Mengoptimalkan sumber-sumber pembiayaan pendidikan untuk meme-nuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan secara mandiri.
- Program Pembiayaan
- Memiliki program dan upaya menggali dan mengelola, serta memanfaatkan dana dari berbagai sumber melalui laporan pertanggungjawaban secara akuntabel dan transfaran.
- Memiliki pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
- Pembiayaan pendidikan dirancang dalam RKAS.
G. Standar Penilaian Pendidikan
- Perangkat Penilaian
- Memiliki rancangan jadwal pelaksanaan penilaian termasuk remedial oleh setiap guru mata pelajaran.
- Menyiapkan perangkat penilaian (berupa format penilaian tahapan kompetensi dan penilaian kognitif, afektif, dan psikomotor).
- Memiliki bank soal ulangan dan bank soal ujian.
- Menerbitkan laporan hasil belajar siswa (berupa: KHS, Raport, SKHUN, Ijazah), dan Sertifikat Uji Kompetensi (oleh DU/DI atau Asosiasi Profesi).
- Pelaksanaan Penilaian
- Teknik penilaian dilakukan sesuai dengan KD yang harus dikuasai oleh siswa, dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktik, penugasan secara individu atau kelompok, dan projeck work.
- Melaksanakan Uji Kompetensi siswa dengan LSP P1 SMK N3 Pekalongan
- Seluruh pendidik telah melakukan penilaian hasil belajar untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
- Penilaian untuk kelompok mata pelajaran: Pendidikan Agama dan Akhlak Mulia, PKn dan Kepribadian, Olahraga dan Kesehatan, serta Seni Budaya dan Estetika, dilakukan oleh guru mata pelajaran dan dewan guru, dengan menetapkan KKM : mapel A, B dan C1 = 60, mapel C2 dan C3 = 70.
Halaman Lainnya
Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Anak
UPAYA PENCEGAHAN TIDAK KEKERASAN ANAK DI SMKN 3 PEKALONGAN A. Sekolah membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan dengan tugas antara lain; Membuat Tata Tertib atau Kode etik, Men
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SMK 3 Pekalongan
NO NAMA PERWAKILAN UNSUR JABATAN DALAM TPPK 1. Yeni Pujiastuti, S.Pd.M.Pd Kepala Sekolah Penanggungjawab 2. Sri Retno
SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SMK 3 Pekalongan
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SMK NEGERI 3 PEKALONGAN TAHUN AJARAN 2023/2024 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan i
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
A. 6 (enam) bentuk kekerasan yang didefinisikan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan &nb