• SMK NEGERI 3 PEKALONGAN
  • STM Pembangunan

Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2021/2022

Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk (1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik; (2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik; (3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik; (4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan (5) Mengetahui pencapaian kurikulum. Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memahami esensi penilaian dan memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang telah ditetapkan.

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja. 

Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi. 

Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut:

  1. Ujian melalui sistem sertifikasi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan mitra dunia kerja atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra dunia kerja atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh, asosiasi profesi, asosiasi industri, dan/atau mitra dari mitra dunia kerja;
  2. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
  3. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP; 
  4. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) : LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
  5. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;
  6. UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra dunia kerja dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.

Dalam kondisi masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir, sekolah menyelenggarakan UKK merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) serta aturan turunannya atau yang terkait.

Pedoman penyelenggaraan dan instrumen Uji Kompetensi Keahlian dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

Adapun untuk penerbitan sertifikat uji kompetensi dapat dilakukan melalui aplikasi e-Rapor SMK versi 5.0 yang dapat diunduh DI SINI dan diupdate dengan melalui langkah DI SINI

sumber : http://smk.kemdikbud.go.id/konten/5132/uji-kompetensi-keahlian-tahun-pelajaran-20212022

Tulisan Lainnya
HPSN 2023 Sebagai Momentum Pengelolaan Sampah Dalam Kontribusi Pengendalian Perubahan Iklim

Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) menjadi momentum bagi pengelolaan sampah secara berkelanjutan sekaligus memberikan dampak positif terhadap kontribusi upaya penurunan emisi gas rumah

21/02/2023 14:37 WIB - Administrator
Sinergi Antarwarga Pendidikan Kunci Sukses Inovasi Pembelajaran

Jakarta, Kemendikbudristek—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) senantiasa memegang komitmen untuk menjamin tercapainya sinergitas peran an

04/01/2023 08:55 WIB - Administrator
Sambutan Mendikbudristek pada Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022

Unduh Sambutan Mendikbudristek pada Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2022/11/sambutan-mendikbudristek-pada-peringatan-hari-gur

25/11/2022 09:14 WIB - Administrator
Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Guru Nasional Tahun 2022

Unduh dokumen: Pedoman Upacara Bendera Hari Guru Nasional Tahun 2022 Logo Hari Guru Nasional Tahun 2022 (Format JPEG) Logo Hari Guru Nasional Tahun 2022 (Format PNG)

25/11/2022 09:12 WIB - Administrator
Juknis PPDB SMA/SMK Jateng Tahun 2022/2023

      download file juknis : https://drive.google.com/file/d/1-7hqT-a5ofqAxKyWw71LvO9zXFwVOxWo/view?usp=sharing download file sosialisasi : https://driv

05/06/2022 19:46 WIB - Administrator
Kemendikbudristek: PTM Terbatas Ikuti Panduan SKB Empat Menteri

Jakarta, 11 Maret 2022 --- Perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah di Indonesia yang menunjukkan tren positif mendorong kembali dilaksanak

16/03/2022 10:26 WIB - Administrator
Memacu Guru Tingkatkan Kemampuan Numerasi Peserta Didik

Jakarta, Kemendikbudristek — Sebagai guru atau tenaga kependidikan menumbuhkembangkan keaktifan peserta didik sehingga mereka dapat mengaplikasikan kemampuan numerasi dengan baik

16/03/2022 10:24 WIB - Administrator
Platform Merdeka Mengajar Dukung Guru Terapkan Kurikulum Merdeka

Jakarta, 11 Februari 2022 --- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa penerapan Kurikulum Merdeka didukung dengan P

23/02/2022 14:33 WIB - Administrator
Kurikulum Merdeka Jadi Jawaban untuk Atasi Krisis Pembelajaran

Jakarta, 11 Februari 2022 --- Untuk mengatasi krisis pembelajaran, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Merdeka Bela

23/02/2022 14:33 WIB - Administrator
Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

  Unduh SE Menteri Nomor 2 Tahun 2022 di sini.  Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2022/02/diskresi-skb-4-menteri-tentang-panduan-penyelenggaraan-pembelaj

23/02/2022 14:29 WIB - Administrator