• SMK NEGERI 3 PEKALONGAN
  • STM Pembangunan

Penguatan Tata Kelola TPPK

  1. menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  2. menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan;
  3. merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  4. menerapkan pembelajaran tanpa Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  5. membentuk TPPK di lingkungan satuan pendidikan;
  6. memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK;
  7. melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  8. memanfaatkan pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau bantuan operasional sekolah untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  9. menyediakan pendanaan untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
  10. melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat melibatkan warga satuan pendidikan dalam penguatan tata kelola.

Halaman Lainnya
Video Profil Sekolah

26/07/2024 19:27 WIB - Administrator
Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Anak

UPAYA PENCEGAHAN TIDAK KEKERASAN ANAK DI SMKN 3 PEKALONGAN   A. Sekolah membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan dengan tugas antara lain; Membuat Tata Tertib atau Kode etik, Men

01/04/2024 09:48 WIB - Administrator
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SMK 3 Pekalongan

  NO   NAMA   PERWAKILAN UNSUR   JABATAN DALAM TPPK 1.   Yeni Pujiastuti, S.Pd.M.Pd Kepala Sekolah Penanggungjawab 2.   Sri Retno

01/04/2024 09:43 WIB - Administrator
SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SMK 3 Pekalongan

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SMK NEGERI 3 PEKALONGAN TAHUN AJARAN 2023/2024   BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan i

01/04/2024 09:42 WIB - Administrator
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

A. 6 (enam) bentuk kekerasan yang didefinisikan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan    &nb

01/04/2024 08:56 WIB - Administrator