Penguatan Tata Kelola TPPK
- menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan;
- merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- menerapkan pembelajaran tanpa Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- membentuk TPPK di lingkungan satuan pendidikan;
- memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK;
- melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- memanfaatkan pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau bantuan operasional sekolah untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- menyediakan pendanaan untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
- melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat melibatkan warga satuan pendidikan dalam penguatan tata kelola.
Halaman Lainnya
Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Anak
UPAYA PENCEGAHAN TIDAK KEKERASAN ANAK DI SMKN 3 PEKALONGAN A. Sekolah membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan dengan tugas antara lain; Membuat Tata Tertib atau Kode etik, Men
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SMK 3 Pekalongan
NO NAMA PERWAKILAN UNSUR JABATAN DALAM TPPK 1. Yeni Pujiastuti, S.Pd.M.Pd Kepala Sekolah Penanggungjawab 2. Sri Retno
SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SMK 3 Pekalongan
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SMK NEGERI 3 PEKALONGAN TAHUN AJARAN 2023/2024 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan i
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
A. 6 (enam) bentuk kekerasan yang didefinisikan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan &nb