• SMK NEGERI 3 PEKALONGAN
  • STM Pembangunan

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

A. 6 (enam) bentuk kekerasan yang didefinisikan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

  

 

B. Mekanisme Pencegahan Kekerasan oleh Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah dan Kemendikbudristek

 

C. Mekanisme Penanganan Kekerasan oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah

 

D. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Satuan pendidikan membentuk TPPK dengan tugas dan fungsi untuk pencegahan dan penanganan, dengan tugas dan fungsinya sebagai berikut: 

  1. Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.;
  2. Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.
  3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;
  4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
  5. Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  6. Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tuawali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;
  7. Memeriksa laporan dugaan kekerasan;
  8. Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
  9. Mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  10. Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi;
  11. Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;
  12. Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan
  13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

TPPK juga memiliki kewenangan untuk:

  1. Memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli.
  2. Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain dan
  3. Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.

Halaman Lainnya
Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Anak

UPAYA PENCEGAHAN TIDAK KEKERASAN ANAK DI SMKN 3 PEKALONGAN   A. Sekolah membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan dengan tugas antara lain; Membuat Tata Tertib atau Kode etik, Men

01/04/2024 09:48 WIB - Administrator
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SMK 3 Pekalongan

  NO   NAMA   PERWAKILAN UNSUR   JABATAN DALAM TPPK 1.   Yeni Pujiastuti, S.Pd.M.Pd Kepala Sekolah Penanggungjawab 2.   Sri Retno

01/04/2024 09:43 WIB - Administrator
SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SMK 3 Pekalongan

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SMK NEGERI 3 PEKALONGAN TAHUN AJARAN 2023/2024   BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan i

01/04/2024 09:42 WIB - Administrator
Penguatan Tata Kelola TPPK

menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di ling

01/04/2024 08:45 WIB - Administrator
Tugas, Fungsi, dan Kewenangan TPPK

Satuan pendidikan membentuk TPPK dengan tugas dan fungsi untuk pencegahan dan penanganan, dengan tugas dan fungsinya sebagai berikut:  Menyampaikan usulan atau rekomendasi program

01/04/2024 08:45 WIB - Administrator