Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Anak
UPAYA PENCEGAHAN TIDAK KEKERASAN ANAK
DI SMKN 3 PEKALONGAN
A. Sekolah membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan dengan tugas antara lain;
- Membuat Tata Tertib atau Kode etik,
- Mendorong dan bekerjasama dengan dewan guru untuk menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan :
a. Mengintegrasikan dengan kurikulum terkait dengan pembelajaran yang menyenangkan
b. Melaksanakan pendidikan penguatan karakter
- Mengkoordinir dan memantau pelaksanaan pembelajaran dalam upaya pencegahan tindak kekerasan,
- Bekerjasama dengan tim/ guru BK, STP2K melakukan Razia Tas Siswa,
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan pencegahan tindakan kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan,
- Mengadakan sosialisasi dan kampanye di sekolah tentang anti kekerasan terhadap anak,
- Menyediakan ruang sekretariat untuk koordinasi TPPK,
- Melibatkan orang tua /wali, tokoh Masyarakat /agama maupun instansi terkait,
- Bekerjasama dengan Pembina OSIS untuk memberdayakan OSIS sebagai agen Penggerak Anti Kekerasan melalui berbagai kegiatan akademik, berupa;
a. Membangun komitmen anti kekerasan,
b. Menciptakan yel-lagu anti kekerasan,
c. Mengadakan lomba aksi anti kekerasan,
d. Mengadakan FGD (Forum Grup Diskusi) antar siswa,
- Membangun media informasi, baik berupa media sosial, web sekolah, banner, dll.
- Menjaga kerahasiaan informasi dugaan/ gejala tindak kekerasan sehingga hanya pihak orangtua/ wali dan yang berkepentingan yang mengetahui,
- Memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas,
- Menyediakan kanal pengaduan,
- Melaporkan upaya pencegahan kepada Kepala Dinas secara teratur.
B. Tim Pencegahan Penanganan Tindak Kekerasan/Satuan Pendidikan dalam upaya pencegahan tindak kekerasan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun dalam kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan seperti ekstra kurikuler atau ikut lomba-lomba.
C. Tim Pencegahan Penanganan Tindak Kekerasan/ Satuan Pendidikan wajib segera melaporkan kepada orangtua/ wali termasuk mencari informasi awal apabila telah ada dugaan/ gejala akan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku. Kewajiban ini memperhakan:
- Menenangkan kondisi psikologis dan reaksi orangtua/ wali terhadap informasi yang disampaikan,
- Memberikan pengertian dan pengetahuan tentang dugaan/ gejala yang terjadi,
- Meminta keterlibatan dan kerjasama dari orangtua/ wali dalam menelusuri/ mengambil ndakan terhadap dugaan/ gejala kekerasan yang terjadi,
- Menempatkan kepentingan terbaik anak dalam setiap ucapan dan tindakan dalam pencegahan dan penanggulangan dugaan/ gejala tindak kekerasan,
- Menghormati keputusan orangtua/ wali jika sejalan dengan kepentingan terbaik anak.
Halaman Lainnya
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SMK 3 Pekalongan
NO NAMA PERWAKILAN UNSUR JABATAN DALAM TPPK 1. Yeni Pujiastuti, S.Pd.M.Pd Kepala Sekolah Penanggungjawab 2. Sri Retno
SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SMK 3 Pekalongan
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SMK NEGERI 3 PEKALONGAN TAHUN AJARAN 2023/2024 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan i
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
A. 6 (enam) bentuk kekerasan yang didefinisikan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan &nb
Penguatan Tata Kelola TPPK
menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di ling