• SMK NEGERI 3 PEKALONGAN
  • STM Pembangunan

Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Anak

UPAYA PENCEGAHAN TIDAK KEKERASAN ANAK

DI SMKN 3 PEKALONGAN

 

A. Sekolah membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan dengan tugas antara lain;

  • Membuat Tata Tertib atau Kode etik,
  • Mendorong dan bekerjasama dengan dewan guru untuk menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan :

a. Mengintegrasikan dengan kurikulum terkait dengan pembelajaran yang menyenangkan

b. Melaksanakan pendidikan penguatan karakter

  • Mengkoordinir dan memantau pelaksanaan pembelajaran dalam upaya pencegahan tindak kekerasan,
  • Bekerjasama dengan tim/ guru BK, STP2K melakukan Razia Tas Siswa,
  • Melaksanakan kegiatan-kegiatan pencegahan tindakan kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan,
  • Mengadakan sosialisasi dan kampanye di sekolah tentang anti kekerasan terhadap anak,
  • Menyediakan ruang sekretariat untuk koordinasi TPPK,
  • Melibatkan orang tua /wali, tokoh Masyarakat /agama maupun instansi terkait,
  • Bekerjasama dengan Pembina OSIS untuk memberdayakan OSIS sebagai agen Penggerak Anti Kekerasan melalui berbagai kegiatan akademik, berupa;

a. Membangun komitmen anti kekerasan,

b. Menciptakan yel-lagu anti kekerasan,

c. Mengadakan lomba aksi anti kekerasan,

d. Mengadakan FGD (Forum Grup Diskusi) antar siswa,

  • Membangun media informasi, baik berupa media sosial, web sekolah, banner, dll.
  • Menjaga kerahasiaan informasi dugaan/ gejala tindak kekerasan sehingga hanya pihak orangtua/ wali dan yang berkepentingan yang mengetahui,
  • Memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas,
  • Menyediakan kanal pengaduan,
  • Melaporkan upaya pencegahan kepada Kepala Dinas secara teratur.

B. Tim Pencegahan Penanganan Tindak Kekerasan/Satuan Pendidikan dalam upaya pencegahan tindak kekerasan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun dalam kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan seperti ekstra kurikuler atau ikut lomba-lomba.

C. Tim Pencegahan Penanganan Tindak Kekerasan/ Satuan Pendidikan wajib segera melaporkan kepada orangtua/ wali termasuk mencari informasi awal apabila telah ada dugaan/ gejala akan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku. Kewajiban ini memperhakan:

  • Menenangkan kondisi psikologis dan reaksi orangtua/ wali terhadap informasi yang disampaikan,
  • Memberikan pengertian dan pengetahuan tentang dugaan/ gejala yang terjadi,
  • Meminta keterlibatan dan kerjasama dari orangtua/ wali dalam menelusuri/ mengambil ndakan terhadap dugaan/ gejala kekerasan yang terjadi,
  • Menempatkan kepentingan terbaik anak dalam setiap ucapan dan tindakan dalam pencegahan dan penanggulangan dugaan/ gejala tindak kekerasan,
  • Menghormati keputusan orangtua/ wali jika sejalan dengan kepentingan terbaik anak.

Halaman Lainnya
Video Profil Sekolah

26/07/2024 19:27 WIB - Administrator
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SMK 3 Pekalongan

  NO   NAMA   PERWAKILAN UNSUR   JABATAN DALAM TPPK 1.   Yeni Pujiastuti, S.Pd.M.Pd Kepala Sekolah Penanggungjawab 2.   Sri Retno

01/04/2024 09:43 WIB - Administrator
SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SMK 3 Pekalongan

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SMK NEGERI 3 PEKALONGAN TAHUN AJARAN 2023/2024   BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan i

01/04/2024 09:42 WIB - Administrator
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

A. 6 (enam) bentuk kekerasan yang didefinisikan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan    &nb

01/04/2024 08:56 WIB - Administrator
Penguatan Tata Kelola TPPK

menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di ling

01/04/2024 08:45 WIB - Administrator