• SMK NEGERI 3 PEKALONGAN
  • STM Pembangunan

Kedepankan Nilai Ketakwaan, Pembelajaran di Bulan Ramadan Diatur Edaran Bersama 3 Menteri

Jakarta, 21 Januari 2025 - Pemerintah bertanggung jawab mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan itu, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil presiden Gibran Rakabuming Raka juga mengamanatkan usaha memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan untuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, terampil, dan memiliki jiwa sosial dan cinta tanah air dan bangsa.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti menyampaikan, pada Bulan Ramadan umat Islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah dan kajian agama. Oleh karena itu, pemerintah menilai penting untuk tetap dilaksanakan pembelajaran dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran. Selain itu, bangsa Indonesia memiliki tradisi mudik dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan untuk memperkuat persaudaraan dan persatuan.

Menyikapi situasi tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ Tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Adapun regulasi itu akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan. Pada saat yang sama, Setelah bulan Ramadan berakhir, pada tanggal 1 Syawal umat Islam melaksanakan ibadah Idulfitri dan merayakan bersama keluarga dan masyarakat.

“Dengan demikian, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan,” ujar Mendikdasmen di Jakarta, Selasa (21/1).

Isi Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut. Pertama, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kedua, tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan peserta didik melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama. Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Sementara itu, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing.

Adapun tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025. “Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” ujar Menteri Mu`ti.

Regulasi ini juga mengatur peran pemerintah daerah yaitu 1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah; dan 2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

Sementara itu, peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yaitu 1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan, dan 2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan. Sedangkan, peran orang tua/wali adalah membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.


Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Laman: kemdikbud.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#PendidikanBermutuUntukSemua
#KemendikdasmenRamah


Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 27/sipers/A6/I/2025

Tulisan Lainnya
Mendikdasmen Luncurkan Buku Panduan Gerakan 7 KAIH: Generasi Berkarakter Menuju Indonesia Emas 2045

Jakarta, 13 April 2025 – Pendidikan karakter merupakan fondasi penting dalam membentuk generasi unggul yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki akhlak mu

24/04/2025 10:51 WIB - Administrator
Pentingnya Verifikasi dan Validasi Dalam Penerbitan Ijazah, Direktorat SMK Mengadakan Sosialisasi Ijazah SMK Tahun 2024/2025

Jakarta, Direktorat SMK -  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pen

18/02/2025 08:21 WIB - Administrator
Pemutakhiran Dapodik untuk Transparansi PIP dan Perluasan Akses Pemerataan Pendidikan

Jakarta, 5 Februari 2025 – Keberadaan data yang valid sangat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan pendidikan. Pengambilan keputusan dalam

18/02/2025 08:20 WIB - Administrator
Sinergi Penguatan Literasi dalam Menyelamatkan dan Membangun Peradaban

Jakarta, 5 Februari 2025  -  Literasi bukan sekadar kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga alat untuk mencapai impian, meningkatkan kualitas hidup, dan membuka peluan

18/02/2025 08:19 WIB - Administrator
Sinergisitas 3 Kementerian Perkuat Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan

Jakarta, 21 Januari 2025 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen menciptakan generasi unggul 2045. Untuk itu, modal dasar dalam mewujudkan Indonesi

18/02/2025 08:17 WIB - Administrator
Dorong Transformasi Digital Pendidikan Indonesia, Kemendikdasmen Luncurkan Rumah Pendidikan

Tangerang Selatan, Banten, 21 Januari 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital melalui Rumah

11/02/2025 07:28 WIB - Administrator
Pendidikan Bermutu dan Berkualitas, Kunci Dari Transformasi Pendidikan Nasional

Sumedang, 30 Januari 2025 - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. K

11/02/2025 07:27 WIB - Administrator
Langkah Strategis Kemendikdasmen dalam Perumusan Sistem Penerimaan Murid Baru

Jakarta, 31 Januari 2025 – Sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) men

11/02/2025 07:25 WIB - Administrator
Makna Isra Mikraj Sebagai Ikhtiar Pembentukan Generasi Bertakwa dan Berintelektual

Jakarta, 1 Februari 2025  -  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar Pengkajian Isra Mikraj bersama Ustaz Adi Hidayat bertajuk "Salat dan Pembentu

06/02/2025 09:32 WIB - Administrator
Surat Edaran Bersama 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi

Unduh file di siniSumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2025/01/surat-edaran-bersama-3-menteri-tentang-pembelajaran-di-bulan-ramadan-tahun-1446-hijriah2025-masehi

06/02/2025 09:30 WIB - Administrator