Visi dan Misi
Visi SMK Negeri 3 Pekalongan
"Terwujudnya lulusan yang Jujur, Terampil, Kreatif, Santun, Peduli Lingkungan dan Siap Kerja (JUTEKS PLUS)"
Misi SMK Negeri 3 Pekalongan
-
Menyelenggarakan pendidikan berbasis integritas;
-
Peningkatan keterampilan berbasis industri;
-
Mengembangkan kreativitas dan inovasi;
-
Menanamkan etika dan kesantunan;
-
Memberdayakan kesadaran lingkungan;
-
Menyiapkan karier dan pengembangan diri.
Tujuan SMK Negeri 3 Pekalongan
-
Terbentuknya kepribadian yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.
-
Memiliki pandangan berkebhinnekaan global, keterbukaan, dan toleransi terhadap perbedaan.
-
Memiliki kemampuan bergotong royong secara suka rela dalam bentuk kolaborasi, kepedulian, dan berbagi.
-
Memiliki kemandirian yang tercermin dalam penyelesaian tugas.
-
Memiliki kemampuan bernalar kritis dalam menghadapi keterbukaan informasi.
-
Berpikir dan bertindak kreatif dalam menciptakan inovasi.
-
Tersusunnya kurikulum yang sesuai dengan minat dan kebutuhan peserta didik dan DUDIKA.
-
Terselenggaranya kegiatan pembelajaran yang didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan perkembangan revolusi industri 4.0 yang mengedepankan kebermanfaatan dan kebermaknaan serta perkembangan sosial 5.0.
-
Terciptanya lingkungan yang bersih, hijau, indah dan bebas polusi.
-
Tercapainya kerjasama dengan orang tua peserta didik dan DUDIKA untuk keterserapan lulusan serta keterciptaan wirausahawan baru.
Halaman Lainnya
Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Anak
UPAYA PENCEGAHAN TIDAK KEKERASAN ANAK DI SMKN 3 PEKALONGAN A. Sekolah membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan dengan tugas antara lain; Membuat Tata Tertib atau Kode etik, Men
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SMK 3 Pekalongan
NO NAMA PERWAKILAN UNSUR JABATAN DALAM TPPK 1. Yeni Pujiastuti, S.Pd.M.Pd Kepala Sekolah Penanggungjawab 2. Sri Retno
SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SMK 3 Pekalongan
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SMK NEGERI 3 PEKALONGAN TAHUN AJARAN 2023/2024 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan i
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
A. 6 (enam) bentuk kekerasan yang didefinisikan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan &nb