Mars SMK
Halaman Lainnya
Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Anak
UPAYA PENCEGAHAN TIDAK KEKERASAN ANAK DI SMKN 3 PEKALONGAN A. Sekolah membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan dengan tugas antara lain; Membuat Tata Tertib atau Kode etik, Men
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SMK 3 Pekalongan
NO NAMA PERWAKILAN UNSUR JABATAN DALAM TPPK 1. Yeni Pujiastuti, S.Pd.M.Pd Kepala Sekolah Penanggungjawab 2. Sri Retno
SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SMK 3 Pekalongan
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SMK NEGERI 3 PEKALONGAN TAHUN AJARAN 2023/2024 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan i
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
A. 6 (enam) bentuk kekerasan yang didefinisikan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan &nb