Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2021/2022
Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk (1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik; (2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik; (3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik; (4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan (5) Mengetahui pencapaian kurikulum. Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memahami esensi penilaian dan memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang telah ditetapkan.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.
Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut:
- Ujian melalui sistem sertifikasi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan mitra dunia kerja atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra dunia kerja atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh, asosiasi profesi, asosiasi industri, dan/atau mitra dari mitra dunia kerja;
- Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
- Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
- Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) : LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
- Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;
- UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra dunia kerja dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.
Dalam kondisi masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir, sekolah menyelenggarakan UKK merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) serta aturan turunannya atau yang terkait.
Pedoman penyelenggaraan dan instrumen Uji Kompetensi Keahlian dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
- Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2021/2022
- Daftar Unit Kompetensi per Paket Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2021/2022-untuk kepentingan penyusunan sertifikat uji kompetensi
- Instrumen Verifikasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2021/2022 (diunggah berangsur)
- Instrumen Uji Kompetensi Keahlian Mandiri (UKK Mandiri) Tahun Pelajaran 2021/2022 (diunggah berangsur)
Adapun untuk penerbitan sertifikat uji kompetensi dapat dilakukan melalui aplikasi e-Rapor SMK versi 5.0 yang dapat diunduh DI SINI dan diupdate dengan melalui langkah DI SINI
sumber : http://smk.kemdikbud.go.id/konten/5132/uji-kompetensi-keahlian-tahun-pelajaran-20212022
Tulisan Lainnya
Penuh Haru dan Prestasi, SMK Negeri 3 Pekalongan Lepas Siswa Kelas XII TA 2025/2026 Melalui Prosesi Penuh Makna
PEKALONGAN – Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti halaman SMK Negeri 3 Pekalongan pada pelaksanaan acara pelepasan murid kelas XII Tahun Ajaran 2025/2026 yang digelar hari i
Hardiknas 2026: SMK Negeri 3 Pekalongan Terus Berinovasi Wujudkan Merdeka Belajar Berintegritas
PEKALONGAN – Setiap tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Tahun 2026 ini, SMK Negeri 3 Pekalongan memaknai Hardiknas sebagai momentum
Siswa Kelas XI SMK Negeri 3 Pekalongan Sukseskan Uji Coba Beban Server SPMB SMP Provinsi Jawa Tengah
PEKALONGAN – SMK Negeri 3 Pekalongan turut mengambil peran penting dalam mematikan kelancaran proses transisi pendidikan di Jawa Tengah. Hari ini, seluruh siswa kelas XI SMK Neger
Tunjukkan Bakat Seni, Siswa SMK Negeri 3 Pekalongan Borong Juara di FLS3N Tingkat Kota 2026
PEKALONGAN – SMK Negeri 3 Pekalongan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam ajang Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Tingkat Kota Pekalongan Tahun 2026. Tid
Meneladani Semangat R.A. Kartini: Mewujudkan Generasi Perempuan Berintegritas dan Berkompeten di SMK Negeri 3 Pekalongan
PEKALONGAN – Setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini sebagai momentum untuk mengenang jasa Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan emansipasi dan hak
Peringati Hari Bumi, SMK Negeri 3 Pekalongan Gandeng craftdenim.id Gelar Aksi Tanam Mangrove
BATANG – Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, keluarga besar SMK Negeri 3 Pekalongan kembali melakukan aksi nyata pelestarian lingkungan. Bekerja sama dengan craftdenim.id
Uji Mental dan Fisik, Siswa Kelas X SMK Negeri 3 Pekalongan Sukses Laksanakan Widya Wisata Pengembaraan ke Karangdowo
PEKALONGAN – Sebagai upaya membentuk karakter siswa yang tangguh, disiplin, dan berintegritas, SMK Negeri 3 Pekalongan kembali menyelenggarakan agenda tahunan "Widya Wisata Pengem
Tingkatkan Kebugaran dan Kepedulian Lingkungan, SMK Negeri 3 Pekalongan Galakkan Gerakan Bersepeda ke Sekolah
PEKALONGAN – Sebagai bagian dari komitmen menjadi "Sekolah Berintegritas" dan Sekolah Adiwiyata, SMK Negeri 3 Pekalongan resmi meluncurkan gerakan berangkat ke sekolah dengan meng
Wujudkan Lingkungan Asri dan Berkelanjutan, SMK Negeri 3 Pekalongan Gelar Sosialisasi Sekolah Adiwiyata
PEKALONGAN – SMK Negeri 3 Pekalongan kembali mempertegas komitmennya sebagai "Sekolah Berintegritas" yang tidak hanya fokus pada prestasi akademik dan vokasi, tetapi juga pada pel
Wamen Fajar Sebut Puasa Jadi Fondasi Terciptanya Masyarakat Madani
Jakarta, Kemendikdasmen - Mengisi rangkaian kuliah tujuh menit (kultum) di bulan Ramadan 1447 H, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul H