SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SMK 3 Pekalongan
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
DI LINGKUNGAN SMK NEGERI 3 PEKALONGAN
TAHUN AJARAN 2023/2024
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
- Tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan baik verbal maupun non verbal yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, depresi, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.
- Peserta didik adalah anggota masayarakat yang merupakan generasi bangsa yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan yang dimaksud adalah SMK Negeri 3 Pekalongan.
- Warga Satuan Pendidikan adalah peserta didik, pendidik, Tenaga Kependidikan lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan di SMK Negeri 3 Pekalongan.
- Pencegahan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
- Penanggulangan adalah tindakan/cara/proses untuk menangani tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan secara sistemik dan komprehensif.
- Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
- Masyarakat adalah kelompok warga yang memiliki kepedulian terhadap pencegahan tindak kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik atau sekelompok peserta didik.
- Kementerian adalah Kementerian yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.
- Pemerintah adalah pemerintah pusat yang memiliki kewenangan terkait.
- Pemerintah Daerah adalah pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi.
- Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang menangani bidang pendidikan.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk:
- Terciptanya kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan;
- Terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan;
- Menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antar peserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua serta masyarakat baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan.
Pasal 3
Pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan SMK Negeri 3 Pekalongan bertujuan untuk:
- Melindungi warga sekolah dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan SMK Negeri 3 Pekalongan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan SMK Negeri 3 Pekalongan;
- Mencegah warga sekolah melakukan tindakan kekerasan di lingkungan SMK Negeri 3 Pekalongan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan SMK Negeri 3 Pekalongan;
- Mengatur mekanisme pencegahan, penanganan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di lingkungan SMK Negeri 3 Pekalongan yang melibatkan warga sekolah baik sebagai korban maupun pelaku.
Pasal 4
Sasaran dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan SMK Negeri 3 Pekalongan:
- Peserta didik
- Pendidik
- Tenaga kependidikan
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 5
Ruang lingkup keputusan ini meliputi:
- Upaya pencegahan;
- Penanggulangan; dan
- Sanksi
Pasal 6
Tindak kekerasan di lingkungan SMK Negeri 3 Pekalongan antara lain:
- Pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis atau daring baik verbal maupun non verbal;
- Perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan;
- Penganiayaan merupakan tindakan yang sewenang-wenang seperti penyiksaan dan penindasan;
- Perkelahian merupakan tindakan dengan disertai adu kata-kata atau adu tenaga;
- Perpeloncoan merupakan tindakan pengenalan dan penghayatan situasi lingkungan baru dengan mengendapkan (mengikis) tata pikiran yang dimiliki sebelumnya;
- Pemerasan merupakan tindakan, perihal, cara, perbuatan memeras;
- Pencabulan merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan;
- Pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan/atau menggagahi;
- Tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (sara) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada sara yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan;
- Tindak kekerasan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
BAB IV
PENCEGAHAN
Pasal 7
Pencegahan tindak kekerasan di lingkungan SMK Negeri 3 Pekalongan dilakukan oleh peserta didik, orangtua/wali peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, masyarakat, dinas, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, kementerian, dan pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 8
Tindakan pencegahan yang dilakukan oleh SMK Negeri 3 Pekalongan meliputi:
- Menciptakan lingkungan SMK Negeri 3 Pekalongan yang bebas dari tindak kekerasan;
- Membangun lingkungan SMK Negeri 3 Pekalongan yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindak kekerasan antara lain dengan melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pencegahan tindak kekerasan;
- Menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar SMK Negeri 3 Pekalongan;
- Segera melaporkan kepada orangtua/wali termasuk mencari informasi awal apabila telah ada dugaan/gejala akan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;
- Menjalin kerjasama antara lain dengan lembaga psikologi, organisasi keagamaan, dan pakar pendidikan dalam rangka pencegahan;
- Membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan dengan keputusan Kepala Sekolah yang terdiri dari:
- Kepala sekolah;
- Perwakilan pendidik;
- Perwakilan peserta didik; dan
- Perwakilan orang tua/wali.
- Pembentukan dan tugas tim pencegahan dan penanganan dimaksud berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan SMK Negeri 3 Pekalongan;
- Memasang layanan pengaduan tindak kekerasan di SMK Negeri 3 Pekalongan yang mudah diakses oleh peserta didik, pendidik, orang tua/wali, dan masyarakat.
BAB V
PENANGGULANGAN
Pasal 9
Penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan SMK Negeri 3 Pekalongan dilakukan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, orang tua/wali murid, masyarakat, dinas, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, Kementerian, dan Pemerintah sesuai kewenangannya dengan mempertimbangkan:
- Kepentingan terbaik bagi peserta didik;
- Pertumbuhan dan perkembangan peserta didik;
- Persamaan hak (tidak diskriminatif);
- Pendapat peserta didik;
- Tindakan yang bersifat edukatif dan rehabilitatif; dan
- Perlindungan terhadap hak-hak anak dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Tindakan penanggulangan yang dilakukan oleh SMK Negeri 3 Pekalongan meliputi:
- Memberikan pertolongan terhadap korban tindakan kekerasan di SMK Negeri 3 Pekalongan;
- Melaporkan kepada orang tua/wali peserta didik setiap tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;
- Melakukan identifikasi fakta kejadian tindak kekerasan dalam rangka penanggulangan tindak kekerasan peserta didik;
- Menindaklanjuti kasus tersebut secara proporsional sesuai dengan tingkat tindak kekerasan yang dilakukan;
- Berkoordinasi dengan pihak/lembaga terkait dalam rangka penyelesaian tindak kekerasan;
- Menjamin hak peserta didik untuk tetap mendapatkan pendidikan;
- Memfasilitasi peserta didik, baik sebagai korban maupun pelaku, untuk mendapatkan hak perlindungan hukum;
- Memberikan rehabilitasi dan/atau fasilitasi kepada peserta didik yang mengalami tindakan kekerasan;
- Melaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan segera apabila terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian untuk dibentuknya tim independen oleh Pemerintah Daerah; dan
- Melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat apabila terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian.
BAB VI
SANKSI
Pasal 11
- SMK Negeri 3 Pekalongan memberikan sanksi kepada peserta didik dalam rangka pembinaan berupa;
- Teguran lisan;
- Teguran tertulis; dan
- Tindakan lain yang bersifat edukatif.
- SMK Negeri 3 Pekalongan memberikan sanksi kepada pendidik, tenaga kependidikan atau pihak lain dalam rangka pembinaan berupa;
- Teguran lisan;
- Teguran tertulis; dan
- Melimpahkan pada instansi terkait sesuai dengan mekanisme dan kewenangannya.
Pasal 12
- Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan bagi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik atau pihak lain yang terbukti melakukan tindak kekerasan di lingkungan SMK Negeri 3 Pekalongan atau terbukti lalai melaksanakan tugas dan fungsinya yang mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan di lingkungan SMK Negeri 3 Pekalongan.
- Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak menghapus pemberian sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 13
SMK Negeri 3 Pekalongan sesuai dengan kewenangannya wajib mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan tugas tim pencegahan dan penanganan kekerasan melalui RKAS.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
- SMK Negeri 3 Pekalongan tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada pelapor tindak kekerasan, kecuali laporan tersebut tidak benar berdasarkan hasil penilaian oleh Tim pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
- SMK Negeri 3 Pekalongan menyediakan layanan pengaduan tindak kekerasan sesuai dengan kemampuannya.
Pasal 15
- Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dalam keputusan ini berlaku terhadap tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan SMK Negeri 3 Pekalongan.
- Jika tindak kekerasan terjadi di luar lingkungan SMK Negeri 3 Pekalongan, tim wajib memberikan pendampingan.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 16
- Standar Operasional Prosedur (SOP) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
- Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan atau kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Halaman Lainnya
Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Anak
UPAYA PENCEGAHAN TIDAK KEKERASAN ANAK DI SMKN 3 PEKALONGAN A. Sekolah membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan dengan tugas antara lain; Membuat Tata Tertib atau Kode etik, Men
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan SMK 3 Pekalongan
NO NAMA PERWAKILAN UNSUR JABATAN DALAM TPPK 1. Yeni Pujiastuti, S.Pd.M.Pd Kepala Sekolah Penanggungjawab 2. Sri Retno
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
A. 6 (enam) bentuk kekerasan yang didefinisikan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan &nb
Penguatan Tata Kelola TPPK
menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di ling