Pemutakhiran Dapodik untuk Transparansi PIP dan Perluasan Akses Pemerataan Pendidikan
Mengingat hal itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menggelar acara webinar yang bertajuk “Keterisian Data Siswa pada Dapodik untuk Program Indonesia Pintar”, yang diselenggarakan di kanal Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen, pada Selasa (4/2).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Sekretaris Ditjen PDM), Eko Susanto, dalam sambutannya menghimbau bahwa pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang lengkap, reliabel, akurat, dan tepat waktu, ini sangat mendukung tujuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam peningkatan perluasan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
“PIP adalah bantuan uang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kehadiran PIP ini untuk meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung,” ucapnya.
Mengingat hal itu, Eko menekankan agar Dapodik selalu ditingkatkan kualitasnya dari masa ke masa. Karena Dapodik yang berkualitas, menurut Eko, akan memastikan bahwa bantuan PIP tepat sasaran dan tidak ada siswa miskin yang terlewatkan.
“Berangkat dari tujuan PIP dan prinsip-prinsipnya tersebut, saya mengimbau kepada seluruh pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah, satuan pendidikan, hingga orang tua, agar memastikan peserta didik yang layak memperoleh PIP terdaftar sebagai calon penerima PIP. Agar semua anak Indonesia dapat melanjutkan pendidikannya, minimal hingga jenjang pendidikan menengah,” tutur Eko.
Selain itu, Eko berpesan kepada seluruh peserta webinar yang terdiri dari seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pertama, batas waktu pengiriman data siswa yang valid, lengkap dan logis adalah tanggal 10 Februari 2025; Kedua, akurasi penandaan pada data siswa yang layak menerima PIP, khususnya siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, adalah kunci keberhasilan penyaluran PIP; Ketiga, data wajib siswa lainnya harus diperiksa dan bila ada yang kurang harus segera dilengkapi untuk memastikan kualitas data yang diusulkan sebagai penerima PIP. Data yang lengkap akan mempermudah proses verifikasi dan validasi.
“Kami juga mengimbau agar kepala sekolah menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua siswa penerima PIP agar tercipta transparansi dan menghindari kesalahpahaman tentang penyaluran dana PIP ini,” pesan Eko.
Senada dengan Eko, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Adhika Ganendra, mengatakan bahwa keterisian data siswa pada Dapodik sangat mendukung kelancaran PIP dalam membantu siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang saat ini duduk di jenjang pendidikan dasar dan menengah, agar mereka dapat ditetapkan sebagai penerima PIP.
Jika ada kendala, lanjut Adhika, satuan pendidikan segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat sehingga tak ada yang luput. Sebab, keterisian data siswa di Dapodik dalam rangka pengusulan PIP ini menjadi titik awal pemrosesan data sampai ke penetapan.
“Data yang tertinggal atau belum dimutakhirkan sebelum batas waktu 10 Februari, maka baru akan diolah pada cut off kedua tahun penyaluran yaitu 31 Agustus 2025. Nantinya setelah penyaluran PIP selesai, satuan pendidikan harus menjaga mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,” tegas Adhika.
Adhika juga berpesan bahwa pihak satuan pendidikan untuk terus meningkatkan transparansi dan sekolah harus mengumumkan daftar penerima sebagaimana informasi SK PIP yang terpublikasi di Aplikasi Si Pintar.
Selain itu, Adhika juga menjelaskan mekanisme pemutakhiran data siswa di Dapodik untuk pengusulan PIP dengan memperhatikan variabel-variabel penting terkait. Sementara untuk memperoleh berbagai informasi seputar PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, mulai dari panduan, peraturan, SK Pemberian, SK Nominasi dan KIP Digital, bisa langsung mengakses Si Pintar dengan melalui alamat pip.kemdikbud.go.id. “Bila ada aspek yang janggal, bapak ibu dapat melapor kepada daftar lembaga yang termaktub dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah,” ujar Adhika.
Penyaluran dana PIP setiap tahunnya mencapai jumlah target yang diharapkan sejak tahun 2015 yaitu sebanyak 17.927.992 siswa dan tahun 2024 naik menjadi 18.594.627 siswa. Total anggaran Rp9.628.223.300.000,-, naik menjadi Rp13.447.710.600.000,-. Dinas pendidikan diimbau untuk melaksanakan koordinasi atau musyawarah dengan seluruh satuan pendidikan agar pemrioritasan siswa dari mulai yang paling membutuhkan untuk diusulkan dapat dilakukan secara optimal.
Masyarakat dapat mengakses kanal pengaduan terkait PIP sebagai berikut 1) Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui Telepon: Hotline 777, surel: pengaduan@kemdikbud.go.id, laman : ult.kemdikbud.go.id; 2) Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui laman https: //posko-penqaduan. itjen.kemdikbud.go.id, https://www.lapor.go.id, www.dikdasmen.go.id; 3) Puslapdik melalui SIPINTAR pada menu pengaduan; 4) Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim Pelaksana PIP tingkat provinsi; 5) Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota melalui tim Pelaksana PIP tingkat Kabupaten/Kota; 6) Satuan pendidikan melalui tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan; serta 7) bank/lembaga penyalur di tingkat pusat atau di tingkat wilayah/cabang.


Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Laman: kemdikbud.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#PendidikanBermutuUntukSemua
#KemendikdasmenRamah
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 49/sipers/A6/II/2025
Tulisan Lainnya
Regulasi Terbaru Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025 Resmi Diterbitkan
Semua informasi regulasi terbaru tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) bisa kamu akses langsung di sini! Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik Ke
Puspeka Gelar Sinergi Temu Komunitas Nasional untuk Perkuat Pendidikan Karakter
Jakarta, Kemendikdasmen — Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarak
Peran Sekolah Kejuruan Wujudkan SDM Unggul melalui Penguatan Literasi dan Praktik Industri
Bawen, Kemendikdasmen - Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Hafidz Muksin
Kunjungi SMA dan SMK di Semarang, Wamendikdasmen Fajar Tegaskan SPMB Berjalan Baik
Semarang, 18 Juni 2025 - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, melakukan kunjungan kerja ke Kota Semarang untuk memantau langsung pelaksa
Apresiasi Praktik Baik SPMB di Daerah, Kemendikdasmen Aktif Terjunkan Tim Pemantau ke Sekolah
Jakarta, 19 Juni 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di seluruh daerah agar tidak
Komitmen Pemerintah Daerah Menekan Angka Putus Sekolah melalui SPMB 2025/2026
Jakarta, 19 Juni 2025 – Memasuki minggu kedua bulan Juni tahun 2025, sejumlah kabupaten/kota telah sukses menggelar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kesuksesan SPMB ini m
Mendikdasmen Luncurkan Buku Panduan Gerakan 7 KAIH: Generasi Berkarakter Menuju Indonesia Emas 2045
Jakarta, 13 April 2025 – Pendidikan karakter merupakan fondasi penting dalam membentuk generasi unggul yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki akhlak mu
Pentingnya Verifikasi dan Validasi Dalam Penerbitan Ijazah, Direktorat SMK Mengadakan Sosialisasi Ijazah SMK Tahun 2024/2025
Jakarta, Direktorat SMK - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pen
Sinergi Penguatan Literasi dalam Menyelamatkan dan Membangun Peradaban
Jakarta, 5 Februari 2025 - Literasi bukan sekadar kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga alat untuk mencapai impian, meningkatkan kualitas hidup, dan membuka peluan
Kedepankan Nilai Ketakwaan, Pembelajaran di Bulan Ramadan Diatur Edaran Bersama 3 Menteri
Jakarta, 21 Januari 2025 - Pemerintah bertanggung jawab mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak muli